Membebaskan Siswa dari Narkoba
Oleh: Mochammad Sayyidatthohirin
Mahasiswa Peraih Beasiswa Bidikmisi UIN Walisongo Semarang
“Kalo loe gak pake narkoba, gak gaul loe. Kalo loe gak pake
narkoba, gak keren loe !”
Demikian ucapan para remaja masa kini yang sangat memprihatinkan.
Ucapan itu sudah sangat lazim didengar para remaja, khususnya bagi para siswa,
baik di tingkat, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), lalu siswa Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), bahkan siswa Sekolah Dasar (SD), maupun mahasiswa
Perguruan Tinggi (PT) sekalipun. Ucapan itu menunjukkan bahwa narkoba tampak
sudah menjadi suatu “barang biasa” di kalangan mereka. Padahal, melalui Undang-Undang
RI No. 35 Tahun 2009 pemerintah
secara tegas akan menghukum siapapun yang terlibat dalam sindikat narkoba.
Klimaksnya, beberapa bulan lalu ditetapkanlah hukuman mati bagi mereka.
Ironisnya, tidak sedikit para siswa di republik ini yang terlibat
menjadi tersangka narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun pengguna
sekaligus pengedar. Hal itu semakin membuktikan betapa ‘ampuhnya’ kalimat itu,
ibarat ‘mantra’ bagi kaum terpelajar sehingga seolah tersihir untuk berani
mencoba mengkonsumsi narkoba. Proses ajakan itu biasanya pada mulanya teman
siswa yang sudah tercandu narkoba dahulu meminta teman siswa lain untuk
mencobanya walau sedikit dan gratis. Lambat laun siswa yang awalnya hanya
berniat coba-coba, karena kecanduan narkoba, akhirnya dia mengharuskan diri
sendiri untuk selalu mengkonsumsi.
Di era modern ini, merupakan rahasia umum bahwa narkoba sudah
menjadi produk orang dimanapun, tidak pandang usia, golongan, pekerjaan, maupun
pendidikan. Hal itu dikarenakan telah menjamurnya barang haram itu di semua
lini. Bahayanya, dari tahun ke tahun, mayoritas penggunanya justru merupakan
dari golongan siswa di berbagai tingakatan. Kaum yang dipandang masyarakat
sebagai kaum “berpengetahun” justru menjadi pelaku terbesar.
Fakta itu terbukti berdasarkan catatan Badan Narkotika Nasional
(BNN) dan POLRI pada tahun 2013, pada tahun 2008 hingga 2012 jumlah tertinggi
tersangka narkoba merupakan pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), lalu
siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Sekolah Dasar (SD), meskipun
dari tahun ke tahun jumlahnya cenderung menurun. Pada tahun 2008, jumlah
tersangka narkoba dari kalangan siswa tercatat sebanyak 28.479 jiwa, dan pada
thun 2012 menjadi 19.730 jiwa.
Sedangkan berdasarkan catatan Rumah Sakit Ketergantungan Obat
(RSKO), jumlah terbesar pasien rawat
jalan dan rawat inap penyalahguna narkoba dari tahun 2009 hingga 2013 merupakan
siswa SLTA (sebanyak 206 menjadi 298 jiwa), lalu diikuti S1 (sebanyak 81
menjadi113 jiwa) dan D3 (sebanyak 67 menjadi 46 jiwa). Senada dengan data itu,
berdasarkan catatan kepolisian, pada tahun 2014 pelajar pengguna narkotika
mengalami peningkatan yang signifikan
dari pada thun-tahun sebelumnya, yakni pelajar SD sebanyak 111 jiwa, SMP 35
jiwa, SMA 874 jiwa, dan mahasiswa mencapai 70 jiwa (Koran Sindo, 25/ 12/ 14).
Fakta itu menjadi bukti yang sangat kuat betapa ironisnya kondisi
para siswa Indonesia yang terlibat dalam kasus narkoba, baik sebagai pengguna,
pengedar, maupun sebagai keduanya. Kondisi demikian memunculkan pertanyaan
besar bagaimana peran pemerintah, masyarakat, serta terutama sekolah dalam
rangka meretas kaum siswa dari bahaya laten barang haram itu. Hingga pemerintah
menetapkan hukuman mati bagi sejumlah tersangka narkoba pada beberapa bulan
lalu enjadi salah satu alas an betapa bahayanya produk haram itu. Sebab,
seperti diketahui bersama, produk haram itu dapat merusak masa depan generasi
bangsa.
Padahal, mereka merupakan harapan bangsa. Sebab, bisa dikatakan nasib
masa depan bangsa terletak di pundak mereka. Artinya, maju tidaknya bangsa ini
tergantung dari mereka. Namun, apabila masa depan mereka telah rusak karena
narkoba, mau jadi apa bangsa ini di masa mendatang? Jika kondisi kaum harapan
bangsa justru demikian, bukan tidak mungkin bangsa ini akan menjadi kian dekat
dengan jurang kehancuran. Sebab, sebenarnya, potensi kemajuan bangsa terletak
pada mereka.
Maka dari itu, diperlukan mengadakan gerakan massif di seluruh lini
kehidupan selain sudah adanya hukuman mati dari pemeintah sebagai upaya
pemberantasan narkoba. Dalam konteks ini, kita harus benar-benar fokus, ikhlas,
serius, serta mau berperan aktif dalam rangka menjauhkan kalangan siswa dari
narkoba, mengingat bahayanya yang dapat berakibat fatal.
Karena dalam penanganan masalah ini tidak bisa dilakukan satu pihak
saja untuk memantau, mengontrol, dan mencegah peredaran narkoba di semua
lingkungan, maka diperlukan sinergitas dari seluruh pihak selain pemerintah,
terutama lingkungan keluarga (orang tua) dan lingkungan sekolah. Sebab, kedua
belah pihak merupakan orang-orang yang tentunya sering bergaul dengan para
siswa. Maka, jika kedua belah pihak dapat mengawasi dan mengontrol siswa,
otomatis akan dapat menekan menngkatnya tersangka narkoba dari kalangan siswa.
Adapun bentuk aplikasi di lapangannya bisa bermacam-macam,
tergantung kondisi serta posisi.Misal, bagi kedau orang tua, sebelum mereka
melakukan langkah dengan selalu mengawasi pergaulan putra-putrinya di
lingkungan rumah dan sekitarnya, mereka harus senantiasa member pengetahuan
tentang berbagai macam bahaya narkoba yang berakibat fatal.
Sedangkan untuk saudaranya, harus senantiasa mengawasi saudara
lainnya agar jangan sampai sekali-kali bergaul dengan teman yang berpotensi
mengkonsumsi narkoba. Sebab, sekali mendekati teman yang demikian, maka akan
berpotensi mendekati naarkoba. Sekali mencoba narkoba, maka seterusnya akan
kecanduan. Dan akibatnya akan merusak seluruh organ tubuhnya sendiri. Apabila
menemukan saudaranya, kedua orang tua, saudaranya, atau masyarakat sekitar
harus berani mencegahnya, baik ditindak sendiri maupun segera melaporkan ke
pihak berwajib.
Adapun pihak sekolah, karena hampir setiap hari siswa belajar di
sekolah, otomatis peran sekolah dalam mencegah para siswanya agar tidak mendekati
barang haram itu tentu sangat besar. Misal cara pencegahannya yaitu, pertama,
memberikan sanksi tegas terhadap siswa yang terlibat dalam sindikat narkoba.
Kedua, memberikan pendidikan pengetahuan tentang narkoba, terutama tentang
bahayanya yang dapat merusak masa depan siswa yang menjadi calon penerus masa
depan bangsa.
Dalam rangka memperingati hari anti narkoba se-dunia pada tanggal
26 Juni kemarin, mari bersama-sama membebaskan siswa dari bahaya narkoba demi
mewujudkan masa depan bangsa Indonesia yang cerah. Semoga peringatan hari
special itu tidak hanya sebatas peringatan, tapi mampu menjadi pengingat bagi
semua pihak terutama siswa agar selalu menjauhi narkoba. Tanpa peran semua
pihak, mustahil upaya pencegahan narkoba di kalangan siswa dapat terwujud.
Setidaknya dengan melakakukan langkah-langkah di atas sesuai kondisi dan
posisinya, diharapkan ke depan jumlah pelajar pengguna maupun pengedar narkoba
dapat ditekan. Semoga! Selamat Hari Anti Narkoba Se-Dunia. Wallahu a’lam bi
al-showab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar