Kamis, 20 Agustus 2015

Membebaskan Siswa dari Narkoba (Dimuat di koran Jateng Ekspres edisi 29 Juni 2015)

Membebaskan Siswa dari Narkoba
Oleh: Mochammad Sayyidatthohirin
Mahasiswa Peraih Beasiswa Bidikmisi UIN Walisongo Semarang
Kalo loe gak pake narkoba, gak gaul loe. Kalo loe gak pake narkoba, gak keren loe !”
Demikian ucapan para remaja masa kini yang sangat memprihatinkan. Ucapan itu sudah sangat lazim didengar para remaja, khususnya bagi para siswa, baik di tingkat, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), lalu siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), bahkan siswa Sekolah Dasar (SD), maupun mahasiswa Perguruan Tinggi (PT) sekalipun. Ucapan itu menunjukkan bahwa narkoba tampak sudah menjadi suatu “barang biasa” di kalangan mereka. Padahal, melalui Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 pemerintah secara tegas akan menghukum siapapun yang terlibat dalam sindikat narkoba. Klimaksnya, beberapa bulan lalu ditetapkanlah hukuman mati bagi mereka.
Ironisnya, tidak sedikit para siswa di republik ini yang terlibat menjadi tersangka narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun pengguna sekaligus pengedar. Hal itu semakin membuktikan betapa ‘ampuhnya’ kalimat itu, ibarat ‘mantra’ bagi kaum terpelajar sehingga seolah tersihir untuk berani mencoba mengkonsumsi narkoba. Proses ajakan itu biasanya pada mulanya teman siswa yang sudah tercandu narkoba dahulu meminta teman siswa lain untuk mencobanya walau sedikit dan gratis. Lambat laun siswa yang awalnya hanya berniat coba-coba, karena kecanduan narkoba, akhirnya dia mengharuskan diri sendiri untuk selalu mengkonsumsi.
Di era modern ini, merupakan rahasia umum bahwa narkoba sudah menjadi produk orang dimanapun, tidak pandang usia, golongan, pekerjaan, maupun pendidikan. Hal itu dikarenakan telah menjamurnya barang haram itu di semua lini. Bahayanya, dari tahun ke tahun, mayoritas penggunanya justru merupakan dari golongan siswa di berbagai tingakatan. Kaum yang dipandang masyarakat sebagai kaum “berpengetahun” justru menjadi pelaku terbesar.
Fakta itu terbukti berdasarkan catatan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan POLRI pada tahun 2013, pada tahun 2008 hingga 2012 jumlah tertinggi tersangka narkoba merupakan pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), lalu siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Sekolah Dasar (SD), meskipun dari tahun ke tahun jumlahnya cenderung menurun. Pada tahun 2008, jumlah tersangka narkoba dari kalangan siswa tercatat sebanyak 28.479 jiwa, dan pada thun 2012 menjadi 19.730 jiwa.
Sedangkan berdasarkan catatan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO),  jumlah terbesar pasien rawat jalan dan rawat inap penyalahguna narkoba dari tahun 2009 hingga 2013 merupakan siswa SLTA (sebanyak 206 menjadi 298 jiwa), lalu diikuti S1 (sebanyak 81 menjadi113 jiwa) dan D3 (sebanyak 67 menjadi 46 jiwa). Senada dengan data itu, berdasarkan catatan kepolisian, pada tahun 2014 pelajar pengguna narkotika mengalami peningkatan yang  signifikan dari pada thun-tahun sebelumnya, yakni pelajar SD sebanyak 111 jiwa, SMP 35 jiwa, SMA 874 jiwa, dan mahasiswa mencapai 70 jiwa (Koran Sindo, 25/ 12/ 14).
Fakta itu menjadi bukti yang sangat kuat betapa ironisnya kondisi para siswa Indonesia yang terlibat dalam kasus narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun sebagai keduanya. Kondisi demikian memunculkan pertanyaan besar bagaimana peran pemerintah, masyarakat, serta terutama sekolah dalam rangka meretas kaum siswa dari bahaya laten barang haram itu. Hingga pemerintah menetapkan hukuman mati bagi sejumlah tersangka narkoba pada beberapa bulan lalu enjadi salah satu alas an betapa bahayanya produk haram itu. Sebab, seperti diketahui bersama, produk haram itu dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Padahal, mereka merupakan harapan bangsa. Sebab, bisa dikatakan nasib masa depan bangsa terletak di pundak mereka. Artinya, maju tidaknya bangsa ini tergantung dari mereka. Namun, apabila masa depan mereka telah rusak karena narkoba, mau jadi apa bangsa ini di masa mendatang? Jika kondisi kaum harapan bangsa justru demikian, bukan tidak mungkin bangsa ini akan menjadi kian dekat dengan jurang kehancuran. Sebab, sebenarnya, potensi kemajuan bangsa terletak pada mereka.
Maka dari itu, diperlukan mengadakan gerakan massif di seluruh lini kehidupan selain sudah adanya hukuman mati dari pemeintah sebagai upaya pemberantasan narkoba. Dalam konteks ini, kita harus benar-benar fokus, ikhlas, serius, serta mau berperan aktif dalam rangka menjauhkan kalangan siswa dari narkoba, mengingat bahayanya yang dapat berakibat fatal.
Karena dalam penanganan masalah ini tidak bisa dilakukan satu pihak saja untuk memantau, mengontrol, dan mencegah peredaran narkoba di semua lingkungan, maka diperlukan sinergitas dari seluruh pihak selain pemerintah, terutama lingkungan keluarga (orang tua) dan lingkungan sekolah. Sebab, kedua belah pihak merupakan orang-orang yang tentunya sering bergaul dengan para siswa. Maka, jika kedua belah pihak dapat mengawasi dan mengontrol siswa, otomatis akan dapat menekan menngkatnya tersangka narkoba dari kalangan siswa.
Adapun bentuk aplikasi di lapangannya bisa bermacam-macam, tergantung kondisi serta posisi.Misal, bagi kedau orang tua, sebelum mereka melakukan langkah dengan selalu mengawasi pergaulan putra-putrinya di lingkungan rumah dan sekitarnya, mereka harus senantiasa member pengetahuan tentang berbagai macam bahaya narkoba yang berakibat fatal.
Sedangkan untuk saudaranya, harus senantiasa mengawasi saudara lainnya agar jangan sampai sekali-kali bergaul dengan teman yang berpotensi mengkonsumsi narkoba. Sebab, sekali mendekati teman yang demikian, maka akan berpotensi mendekati naarkoba. Sekali mencoba narkoba, maka seterusnya akan kecanduan. Dan akibatnya akan merusak seluruh organ tubuhnya sendiri. Apabila menemukan saudaranya, kedua orang tua, saudaranya, atau masyarakat sekitar harus berani mencegahnya, baik ditindak sendiri maupun segera melaporkan ke pihak berwajib.
Adapun pihak sekolah, karena hampir setiap hari siswa belajar di sekolah, otomatis peran sekolah dalam mencegah para siswanya agar tidak mendekati barang haram itu tentu sangat besar. Misal cara pencegahannya yaitu, pertama, memberikan sanksi tegas terhadap siswa yang terlibat dalam sindikat narkoba. Kedua, memberikan pendidikan pengetahuan tentang narkoba, terutama tentang bahayanya yang dapat merusak masa depan siswa yang menjadi calon penerus masa depan bangsa.

Dalam rangka memperingati hari anti narkoba se-dunia pada tanggal 26 Juni kemarin, mari bersama-sama membebaskan siswa dari bahaya narkoba demi mewujudkan masa depan bangsa Indonesia yang cerah. Semoga peringatan hari special itu tidak hanya sebatas peringatan, tapi mampu menjadi pengingat bagi semua pihak terutama siswa agar selalu menjauhi narkoba. Tanpa peran semua pihak, mustahil upaya pencegahan narkoba di kalangan siswa dapat terwujud. Setidaknya dengan melakakukan langkah-langkah di atas sesuai kondisi dan posisinya, diharapkan ke depan jumlah pelajar pengguna maupun pengedar narkoba dapat ditekan. Semoga! Selamat Hari Anti Narkoba Se-Dunia. Wallahu a’lam bi al-showab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar